Berita
Abaikan Pengadilan, Malaysia Tetap Deportasi 1.000 Warga Myanmar
Malaysia tetap mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar pada Selasa (23/2) meski pengadilan memerintahkan penundaan pemulangan. AFP melaporkan bahwa para imigran Myanmar itu diantar menggunakan truk dan bus dengan pengawalan kepolisian menuju pangkalan militer Malaysia. Dari sana, para imigran Myanmar itu diberangkatkan ke kampung halaman mereka menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar. Sejumlah kelompok pemerhati […]
Malaysia tetap mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar pada Selasa (23/2) meski pengadilan memerintahkan penundaan pemulangan.
AFP melaporkan bahwa para imigran Myanmar itu diantar menggunakan truk dan bus dengan pengawalan kepolisian menuju pangkalan militer Malaysia.
Dari sana, para imigran Myanmar itu diberangkatkan ke kampung halaman mereka menggunakan tiga kapal Angkatan Laut Myanmar.
Sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mengecam keputusan ini karena sebelumnya pengadilan memerintahkan penghentian sementara pemulangan.
Pengadilan memutuskan penundaan itu setelah mempertimbangkan gugatan dari kelompok advokasi HAM, Amnesty Internasional dan Asylum Access.
Menurut para aktivis, Malaysia seharusnya tak mengabaikan kewajiban mereka di dunia internasional dengan mendeportasi orang-orang tak berdaya.
Mereka juga meminta pihak berwenang memberikan izin bagi pemantau dari Badan Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memeriksa para warga Myanmar yang akan dideportasi guna memastikan kelayakan mendapatkan status pengungsi.
Selain itu, Amnesty International Malaysia juga menyatakan bahwa situasi di Myanmar yang kian berbahaya setelah kudeta militer juga harus dipertimbangkan.
Meski pengadilan memerintahkan penundaan, pihak berwenang tetap memberangkatkan 1.086 pengungsi dan pencari suaka itu.
Kepala Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menegaskan bahwa mereka sudah memastikan bahwa dari antara warga Myanmar itu, tak ada satu pun yang merupakan anggota kelompok minoritas Rohingya.
Mereka juga sudah memastikan bahwa dari antara orang yang dideportasi itu, tak ada satu pun berstatus pencari suaka.
“Semua yang dideportasi setuju untuk kembali atas kemauan mereka, tanpa paksaan,” tutur Khairul.
Meski demikian, Amnesty International tetap mengecam keputusan itu karena tak sesuai dengan perintah pengadilan. Menurut mereka, keputusan sepihak aparat sangat tidak berprikemanusiaan.
“Keputusan yang mengancam nyawa itu membawa pengaruh terhadap hidup lebih dari 1.000 orang dan keluarga mereka, juga meninggalkan noda pada rekam jejak HAM Malaysia,” ujar direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, seperti dikutip AFP.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI