Berita
BMKG Prediksi Tiga Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore Hari
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi akan terjadi hujan disertai petir di Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) pada siang dan sore hari. BMKG meminta masyarakat untuk waspada. “Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Jakbar, Jaktim, dan Jaksel pada siang dan sore […]
AKTUALITAS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi akan terjadi hujan disertai petir di Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) pada siang dan sore hari. BMKG meminta masyarakat untuk waspada.
“Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Jakbar, Jaktim, dan Jaksel pada siang dan sore hari,” tulis BMKG melalui situs resminya, Selasa (9/3/2021).
Pada pagi hari, BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta berawan. Pada siang hari, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diprediksi akan terjadi hujan dengan intensitas sedang. Sementara itu, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diperkirakan akan hujan ringan.
Selanjutnya, pada malam hari, BMKG memperkirakan Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat akan hujan ringan. Lalu wilayah Jakarta lainnya diprediksi berawan.
Suhu udara di Jakarta pada hari ini diperkirakan sekitar 24 hingga 32 derajat celcius. Sedangkan rata-rata kelembapan sekitar 65-95%.
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku