Berita
Daripada Revisi UU ITE, Pemerintah Prioritas Sahkan RKUHP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah RI menyatakan bakal lebih memprioritaskan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ketimbang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan karena terdapat beberapa pasal pidana dalam UU ITE terkait pidana yang masuk dalam RKUHP. Sehingga, kata Edward, jika RKUHP […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah RI menyatakan bakal lebih memprioritaskan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ketimbang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan karena terdapat beberapa pasal pidana dalam UU ITE terkait pidana yang masuk dalam RKUHP. Sehingga, kata Edward, jika RKUHP tersebut disahkan tidak perlu lagi dilakukan revisi UU ITE.
“Kan gini, kita dua-duanya jalan. Jaga-jaga kalau KUHP enggak berhasil, tapi kalau KUHP lolos itu enggak jadi (revisi UU ITE). Makanya kita fokus pada KUHP. Jadi kalau dia (RKUHP) disahkan, [pasal pidana dalam] UU ITE enggak berlaku. Jadi diterangkan nanti mana yang dicabut,” kata Edward kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4/2021).
Edward mengatakan pasal-pasal tentang aturan pidana yang ada di dalam UU ITE jadi tak berlaku jika RKUHP disahkan. Dalam RKUHP akan ada ketentuan pencabutan pasal-pasal UU ITE.
“Semua pasal-pasal pidana di ITE itu dicabut, masukan ke dalam KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menyebut sanksi pidana terkait ITE di dalam RKUHP juga lebih rendah ketimbang yang tertuang dalam UU ITE saat ini. Menurutnya, masyarakat seharusnya senang dengan hal tersebut.
“Di UU ITE ancaman maksimum 6 tahun, di RKUHP itu maksimum 18 bulan. Jadi, kalau dia penghinaan tanpa melalui elektronik 9 bulan, pake itu (sarana elektronik) 18 bulan,” katanya.
Meskipun demikian, Edward mengatakan sampai saat ini tim kajian revisi ITE masih bekerja. Ada dua tim kajian yang dibentuk pemerintah. Pertama terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE dan kedua tim pembentuk pedoman UU ITE.
“Jadi harus ada pedoman karena harus ada parameter yang sama. Jangan sampe penanganan di daerah-daerah itu berbeda. Bikin revisi itu kan enggak sebentar,” ujarnya.
Sebelumnya, baik RKUHP atau UU ITE mendapat penolakan di masyarakat. Koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk merevisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal bermasalah. Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 , 28, dan pasal 29.
Sedangkan RKUH juga dianggap bermasalah karena memuat pasal-pasal bermasalah. Pasal-pasal itu terkait korupsi, penghinaan presiden, makar, penghinaan bendera, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, zina dan kohabitasi, dan pencabulan.
Pemerintah ingin RKUHP disahkan pada tahun ini. Pemerintah dan DPR pun sepakat sudah tak ada pasal bermasalah dalam RKUHP yang batal disahkan pada 2019 lalu.
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
OLAHRAGA05/05/2025 00:01 WIB
Arema FC Resmi Gunakan Stadion Kanjuruhan untuk Dua Laga Kandang Liga 1 2024/2025
-
OASE05/05/2025 05:00 WIB
Enam ‘Tiket’ Istimewa dari Rasulullah SAW di Hari Akhir
-
EKBIS05/05/2025 11:30 WIB
Setelah Penguatan Rupiah, Cek Kurs Dollar Bank-Bank Besar
-
NASIONAL05/05/2025 16:30 WIB
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
-
NASIONAL05/05/2025 13:00 WIB
Kontroversi UU BUMN: Direksi dan Komisaris Lepas dari Jerat KPK?
-
JABODETABEK05/05/2025 06:30 WIB
Subuh Berdarah di Duren Sawit: Pemotor Jadi Sasaran Begal Brutal