Berita
Amnesty Internasional: Meski 23 Tahun Reformasi, Ruang Kebebasan Sipil Berjalan Mundur
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia menilai perlindungan kebebasan sipil di Indonesia berjalan mundur meski Reformasi sudah berjalan selama 23 tahun. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hak-hak sipil yang diperjuangkan lewat Reformasi justru mengalami pengekangan dan represi dalam beberapa tahun terakhir. “Selama beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia menilai perlindungan kebebasan sipil di Indonesia berjalan mundur meski Reformasi sudah berjalan selama 23 tahun.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hak-hak sipil yang diperjuangkan lewat Reformasi justru mengalami pengekangan dan represi dalam beberapa tahun terakhir.
“Selama beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
“Ini jelas terlihat dalam sejumlah insiden yang terjadi baru-baru ini, mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE, hingga serangan digital terhadap kritik pemerintah,” lanjutnya.
Usman berkata, ruang kebebasan sipil digerus pasal-pasal karet Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai UU ITE menjadi alat untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat.
Amnesty mencatat ada 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE pada 2020. Sebanyak 141 orang jadi tersangka.
Kejadian serupa berulang di 2021. Hingga Mei 2021, Amnesty mencatat ada 24 kasus dengan jeratan UU ITE. Sebanyak 30 orang terjerat kasus tersebut.
Selain itu, Amnesty juga menyoroti kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi. Sebanyak 66 kasus serangan digital terjadi sepanjang 2020 dengan total korban 86 orang.
Usman menyampaikan kasus terbaru serangan digital dialami sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka mendapat serangan peretasan setelah mengkritik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa orang yang menerima serangan itu adalah mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, serta penyidik KPK Novel Baswedan.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan visi Reformasi dengan menginvestigasi kasus-kasus seperti ini dan melindungi hak warga untuk mengutarakan pendapatnya secara damai, sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan pandangan pemerintah,” kata Usman.
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang

















