Berita
Hakim Vonis Habib Rizieq Cs 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
AKTUALITAS.ID – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama […]

AKTUALITAS.ID – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam kasus ini Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.
Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.
Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.
Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara.
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
RAGAM15/04/2025 22:30 WIB
Diabetes Bisa Serang Ginjal hingga Mata, Dokter Spesialis: Jaga Gula Darah Sejak Dini!
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
OLAHRAGA15/04/2025 23:00 WIB
Taufik Hidayat: China Jadi Lawan Terberat Indonesia di Piala Sudirman 2025
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat