Berita
Pemerintah Revisi Terbatas di 4 Pasal Karet UU ITE
AKTUALITAS.ID – Setelah melalui pengkajian oleh tim, akhirnya pemerintah akan mengajukan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi hanya dilakukan secara terbatas. Revisi UU ITE ini juga didorong oleh Presiden Joko Widodo. Atas pertimbangan Presiden dari hasil tim kajian, […]

AKTUALITAS.ID – Setelah melalui pengkajian oleh tim, akhirnya pemerintah akan mengajukan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi hanya dilakukan secara terbatas.
Revisi UU ITE ini juga didorong oleh Presiden Joko Widodo. Atas pertimbangan Presiden dari hasil tim kajian, Jokowi telah menyetujui revisi terbatas empat pasal tersebut.
“Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya,” ujar Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Mahfud bilang, selama ini banyak yang mempersoalkan UU ITE, karena dijadikan alat untuk saling melapor. Hingga Presiden Jokowi memberi respon dan meminta untuk direvisi. UU ITE digunakan oleh sejumlah pihak untuk memidanakan seseorang atau kelompok, dengan tafsir dari beleid tersebut. Ke depan, hasil revisi memastikan UU ITE tidak lagi menjadi pasal karet.
“Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” ujarnya.
“(Misalkan) satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan kirim sendiri saya kepada saudara kirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” jelasnya.
Kemudian lanjut Mahfud, yang sudah pasti bakal direvisi mengenai ujaran kebencian, lantas kebohongan, judi online dan penawaran seks yang sifatnya semuanya menggunakan komunikasi elektronik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, revisi nanti harus memberi kepastian dan bisa ditafsirkan dengan jernih.
“Nah kayak gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu,” ujarnya.
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan