Berita
Mahfud MD: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politikus Demokrat Benny K Harman soal perubahan sikap terkait pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Benny menyebut, saat SBY menjadi presiden, dia tidak bisa melapor ke polisi atas pihak yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010 silam. “Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan pada Presiden dilakukan jauh sebelum […]

AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politikus Demokrat Benny K Harman soal perubahan sikap terkait pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Benny menyebut, saat SBY menjadi presiden, dia tidak bisa melapor ke polisi atas pihak yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010 silam.
“Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan pada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud lewat aku twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).
Mahfud meminta Demokrat tidak ribut di media dan melayangkan penolakan dalam rapat pembahasan RUU KUHP.
“Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” katanya
Sebelumnya, Benny menyebut hinaan pada SBY kala itu tidak bisa lapor ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
“Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif,” ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham di DPR, Rabu (9/6).
Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.
“Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi, coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak, nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini,” jelas Benny.
Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial ia setuju.
“Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu,” ucapnya.
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan