Berita
Tekan Laju Penularan Covid-19, Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Hingga 20 Juli
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021). Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).
Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.
Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.
Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum.
Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.
- POLITIK6 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek18 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Jabodetabek14 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- POLITIK24 jam lalu
Tidak Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pramono Ucapkan Terima Kasih pada RIDO & Dharma-Kun
- Nasional22 jam lalu
Waspada Banjir Rob di 23 Titik Pesisir, BMKG Prediksi Terjadi Hingga 5 Januari 2025
- Nusantara4 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Multimedia1 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Olahraga16 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos