Berita
Polres Jakpus Ringkus Bandar Narkoba untuk Kalangan Elite
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus bandar narkoba untuk kalangan elite alias jetset dengan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 23 kilogram. Pengungkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM pada Juni lalu. “Dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 164 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki […]

AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus bandar narkoba untuk kalangan elite alias jetset dengan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 23 kilogram.
Pengungkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM pada Juni lalu.
“Dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 164 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Lalu dari keterangan AM, polisi menangkap TFB dan DA di sebuah kamar kos yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,61 gram dan barang ganja sejumlah kurang lebih 7,52 gram.
Hengky menerangkan kemudian AM mengaku masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka Z dan menemukan barang bukti sabu dengan berat total 22,65 kilogram.
Polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang sopir berinisial HR yang betugas untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari beberapa TKP di atas adalah sebanyak 23 kilogram,” tutur Hengky.
Lebih lanjut, Hengky mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba tersebut berasal dari Malaysia untuk diedarkan ke orang-orang yang tergolong kalangan kelas atas.
“Dari hasil interograsi tersangka AM menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elite,” ucap Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
RAGAM21/04/2025 16:00 WIB
Wisata Sejarah ke Petirtaan Watugede, Sisa Kemegahan Kerajaan Singosari
-
EKBIS21/04/2025 16:30 WIB
Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Indonesia
-
NUSANTARA21/04/2025 12:30 WIB
Warga Desa Maba Sangaji Dituntut Usai Hentikan Operasional Tambang Nikel PT Position