Berita
Melanggar Protokol Covid-19, Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp 38 Juta
Aparat keamanan Arab Saudi kemarin mengatakan sembilan jemaah haji yang melanggar protokol Covid-19 didenda sebesar 10.000 riyal atau Rp Rp 38 juta karena mereka ingin menjalankan haji tanpa memenuhi syarat. Dilansir dari laman Al Arabiya, Sabtu (17/7), tahun ini hanya sekitar 60.000 jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji lantaran pandemi Covid-19 masih merebak. Para pelanggar […]
Aparat keamanan Arab Saudi kemarin mengatakan sembilan jemaah haji yang melanggar protokol Covid-19 didenda sebesar 10.000 riyal atau Rp Rp 38 juta karena mereka ingin menjalankan haji tanpa memenuhi syarat.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Sabtu (17/7), tahun ini hanya sekitar 60.000 jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji lantaran pandemi Covid-19 masih merebak.
Para pelanggar itu ketahuan saat berada di Mina.
Juru bicara satuan pengamanan haji Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam peryataan, siapa pun yang mencoba menuju Masjidil Haram dan sekitarnya atau Mina, Muzdalifah, dan Arafah di masa haji dari 7 Juli hingga 22 Juli tanpa memenuhi syarat akan didenda.
Sebelum masa pandemi lebih dari dua juta jemaah dari berbagai penjuru dunia bisa melaksanaan ibadah haji setiap tahun.
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
NUSANTARA20/05/2026 12:30 WIBPelaku Pelecehan Santri NTB Ternyata Pernah Disodomi
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei