Berita
Naik Rp 8.000, Harga Emas Antam Dijual Rp 953.000/Gram
AKTUALITAS.ID – Harga Emas Antam hari ini dijual Rp 953.000 per gram. Nilai itu naik Rp 8.000. Demikian dikutip dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Jumat (30/7/2021). Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga naik Rp 8.000 ke level Rp 850.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Harga […]

AKTUALITAS.ID – Harga Emas Antam hari ini dijual Rp 953.000 per gram. Nilai itu naik Rp 8.000.
Demikian dikutip dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Jumat (30/7/2021).
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga naik Rp 8.000 ke level Rp 850.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
- Emas batangan 1 gram Rp 953.000
- Emas batangan 5 gram Rp 4.540.000
- Emas batangan 10 gram Rp 9.025.000
- Emas batangan 25 gram Rp 22.437.000
- Emas batangan 50 gram Rp 44.795.000
- Emas batangan 100 gram Rp 89.512.000
- Emas batangan 250 gram Rp 223.515.000
- Emas batangan 500 gram Rp 446.820.000
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 06:00 WIB
Seskab Ajak Warganet “Berburu” Nilai Pancasila di Pasar Tradisional
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati