Berita
Dari Kasus Wahyu Setiawan, KPK Setor Rp654 Juta ke Negara
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi sejumlah Rp654,8 juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasarkan putusan MA RI […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi sejumlah Rp654,8 juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasarkan putusan MA RI No.1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Ali mengatakan KPK senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pemulihan aset atau asset recovery dalam menangani setiap kasus korupsi. Termasuk dari kasus Wahyu Setiawan.
“Di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Wahyu saat ini tengah menjalani pidana badan untuk waktu tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu menindaklanjuti putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, hak politik dalam menduduki jabatan publik juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Teruntuk kasus PAW, mantan calon legislatif PDI-Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, turut menjadi tersangka. Harun sampai saat ini masih menjadi buronan.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
OLAHRAGA24/11/2025 14:30 WIBPSG Masih Kokoh di Peringkat Atas Klasemen Liga Prancis

















