Connect with us

Berita

Oknum Kementerian Diduga Intervensi Kasus Lahan Cakung, Pakar Minta Jokowi Turun Tangan

AKTUALITAS.ID – Kasus sengketa lahan di Cakung Jakarta Timur, terus bergulir hingga saat dan masuk ketahap Peninjauan Kembali (PK). Dugaan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam kasus mafia tanah menjadi sorotan dan harus segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah. Bahkan kongkalikong oknum pejabat kementerian ini perlu mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo. Hal itu ditegaskan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Kasus sengketa lahan di Cakung Jakarta Timur, terus bergulir hingga saat dan masuk ketahap Peninjauan Kembali (PK). Dugaan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam kasus mafia tanah menjadi sorotan dan harus segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah. Bahkan kongkalikong oknum pejabat kementerian ini perlu mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu ditegaskan Pakar Kebijakan Publik UNIS, Adib Miftahul seiring dengan kasus mafia tanah lahan Cakung seluas 7,7 hektare yang kini belum menghasilkan titik akhir.

Terbaru, mantan juru ukur BPN, Paryoto mengaku pernah mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN agar bisa dibebaskan dalam kasus lahan Cakung tersebut. Saat ini, Paryoto masih mendekam di Lapas Cipinang dalam kasus pamalsuan sertifikat tanah alias mafia tanah Cakung.

“Patut diduga ini berasal dari dalam oknum-oknum di ATR/BPN. Dugaan tersebut sangat terbuka kemungkinannya. Mafia tanah mainnya sudah canggih, dugaan kong kalikong dengan orang dalam cukup kuat,” kata Adib kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Adib pun menegaskan, pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu bersikap tegas menyikapi mafia tanah. Sebab taruhannya adalah nama baik presiden.

“Jokowi akan dianggap gagal kalau tidak bisa memberantas mafia tanah. Ini juga akan jadi beban politik Jokowi di tengah semangat bagi-bagi sertifikat gratis kepada masyarakat,” tandasnya.

Belum lama ini, Paryoto mengakui pernah mendapat bantuan hukum dari Kementerian ATR/BPN selama proses hukum yang dijalaninya.

“Iya (dibantu Kemneterian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya,” jelas Paryoto ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/7) lalu.

Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu. Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.

“Mereka tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III,” urai Paryoto.

Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang),” lanjut Paryoto.

Dikonfirmasi terpisah, Tenaga Ahli (TA) Kementerian ATR/BPN, Iing R Sodikin menjelaskan, adanya komunikasi yang berjalan dengan Paryoto selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) di Cakung murni bantuan sebagai lembaga.

“Kita komunikasi dengan Paryoto sesama BPN mah biasa, tapi ya sebagai lembaga, Paryoto merupakan mantan staf saya yang punya integritas yang bagus,” ungkap Iing Sodikin kepada wartawan saat dihubungi Jumat (23/7/2021).

Dirinya menjelaskan,tidak hanya Paryoto yang akan mendapat bantuan dari kementerian ATR/BPN, Tapi kepada seluruh pegawai BPN, upaya pembelaan akan dilakukan jika memang terbukti tidak bersalah.

“Pegawai BPN ya dibela, kalau dia ngga salah, Paryoto kan dia minta perlindungan ke Pak Menteri, kan dia ngga salah. Kita mah seluruh BPN (dibela) bukan dia aja,” ujarnya. [Kiki Budi Hartawan]

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id