Berita
Tanpa Harus Interpelasi DPRD, Pemprov DKI Siap Jelaskan Rencana Formula E
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengungkapkan, rencana penyelenggaraan Formula E dapat dijelaskan oleh SKPD terkait tanpa melalui forum interpelasi oleh DPRD. Sebagaimana diketahui, Fraksi PSI dan PDIP menggulirkan rencana hak interpelasi DPRD terhadap Formula E. “Dinas terkait, badan terkait, akan membantu memastikan apa yang masih dirasa kurang oleh teman-teman dan kami akan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengungkapkan, rencana penyelenggaraan Formula E dapat dijelaskan oleh SKPD terkait tanpa melalui forum interpelasi oleh DPRD. Sebagaimana diketahui, Fraksi PSI dan PDIP menggulirkan rencana hak interpelasi DPRD terhadap Formula E.
“Dinas terkait, badan terkait, akan membantu memastikan apa yang masih dirasa kurang oleh teman-teman dan kami akan menjelaskan sebaik mungkin, tidak mesti harus melalui interpelasi masih banyak wadah media forum,” katanya usai meninjau vaksinasi di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Kendati mendorong agar tidak terjadi interpelasi oleh DPRD, dia memahami, sehingga tidak dapat melarang langkah tersebut. Mengingat legislatif memiliki hak untuk menginterpelasi eksekutif.
“Itu merupakan hak setiap anggota namun kami berharap kita bisa diskusikan dialogkan apapun masalah di Jakarta memang menjadi tugas kewajiban kita bersama antara eksekutif dan legislatif bersama sama mencarikan solusi terbaik,” jelasnya.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi :
“Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.”
Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.
Rencana interpelasi dikritisi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang mengakui rencana perhelatan Formula E memang menuai pro kontra di internal DPRD DKI. Namun, dia menegaskan, perdebatan wakil rakyat bukanlah solusi untuk warga DKI.
“Rakyat pusing lihat dewan selisih paham terus. Formula E itu bisa dibicarakan di Komisi, semua terbuka kok. Ada apa kok harus interpelasi. Selama ini Gubernur dan jajaran sangat kooperatif, semua data terbuka tidak ada yang ditutupi,” ujar dia kepada merdeka.com.
“Kalau ditarik ke belakang, tahapan rencana penyelenggaraan Formula E sudah melalui proses panjang. Dimulai dari kajian konsultan, hingga persetujuan dari DPRD. Oleh karena itu, rasanya kurang elok kalau kita sudah sepakati bersama, kemudian kita juga yang mempermasalahkannya,” sambungnya.
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri