Pemerintah Usul Pencoblosan Digelar 15 Mei 2024, PAN: Agar Tak Timbulkan Gejolak Politik


Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus, Foto: dpr.go.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Salah satunya agar tidak menimbulkan gejolak politik.

“Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah kalau misalkan di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres itu pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan,” kata Guspardi dalam diskusi ‘Jadwal Rumit Pemilu 2024’, Sabtu (9/10/2021).

Guspardi yang juga anggota dari fraksi PAN tersebut menjelaskan pemerintah jika Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari akan timbul matahari kembar. Hal tersebut karena Jokowi masih menjabat jadi Presiden.

“Kalau itu terjadi bagaimana pun kita tidak menafikkan tentu ada dua matahari ketika itu, ada presiden incumbent yang namanya Pak Jokowi yang beliau menyatakan tidak akan maju lagi, kemudian adalagi hasil dari Pilpres 21 Februari,” bebernya.

Dia menjelaskan jika terjadi hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan. Sehingga alasan tersebut kata dia yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga pemilu 2024 diadakan 15 Mei.

“Apalagi kalau seandainya orang yang maju itu tidak didukung oleh pihak pemerintah, tentu akan menimbulkan dinamika kegaduhan dan sebagaimana, ini harus diperhatikan. Makanya pemerintah mengajukan (15 Mei), kurang elok lah rasanya kalau dilaksanakan dalam rentan waktu yang panjang itu,” pungkasnya.

KPU Masih Kaji Usulan Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji secara matang waktu yang tepat pelaksanaan terkait pelaksanaan Pemilu. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan apabila usulan pemerintah diterima yakni Pemilu digelar 15 Mei 2024, maka ada usulan Pilkada Serentak mundur ke tahun berikutnya pada 19 Februari 2025.

Mundurnya jadwal itu menurutnya memang ada konsekuensi, yakni perlu ada revisi UU Pilkada. Sebab, dalam UU disebutkan Pilkada harus digelar pada November 2024.

“Opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” kata Pramono, Kamis (7/10).

Pram menyatakan KPU telah melakukan simulasi beberapa skenario penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada di 2024. KPU menyebut, skenario harus memenuhi dua pertimbangan waktu.

“Satu proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai, dan dua tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” ucap Pram.

KPU, menurutnya, terbuka dengan opsi-opsi lain terkait Pemilu. “KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang,” katanya.

Saat ini, kata Pram, pihaknya tetap melakukan berbagai persiapan meski tanggap pemilu belum didapatkan. “KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan re-desain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya,” jelas Pramono.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>