Berita
Polisi Minta Masyarakat Segera Lapor Bila Terjerat Pinjol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Polri bersama Satgas Waspada Investasi dan juga OJK terus menelusuri akun-akun dan para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Saat ini lebih 3.000 akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika meminta agar masyarakat segera melapor bila menjadi korban pinjol ilegal. […]
AKTUALITAS.ID – Polri bersama Satgas Waspada Investasi dan juga OJK terus menelusuri akun-akun dan para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Saat ini lebih 3.000 akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika meminta agar masyarakat segera melapor bila menjadi korban pinjol ilegal. Sebab, hingga kini masih ada masyarakat yang takut melapor.
“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur, jangan ragu melapor, jangan takut untuk melapor. Ada yang tidak mau melapor karena dia takut karena sudah dicemari nama baiknya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Katanya, atas laporan masyarakat akan diketahui hubungan dari satu kasus ke kasus lainnya. Pasalnya, ada satu kejadian yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah masih berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu. Kalau misalkan ada yang melapor, ktia bisa menindaklanjuti. syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain,” jelasnya.
Helmy mengaku kalau soal bunga pinjaman menjadi besar itu adalah peristiwa yang berbeda. Ia tak tahu apakah peminjam tetap wajib membayar atau tidak.
“Jadi itu adalah peristiwa keperdataan, pinjam meminjam. Apakah masih tetap punya kewajiban bayar, dan sebagainya ini adalah urusannya hukum perdata, ranahnya di pengadilan negeri. Sehingga ia meminta soal itu jangan dicampur aduk terkait pidana.
“Karena saya dibully maka saya bebas dari kewajiban saya, tidak bisa begitu juga mungkin ya. Jadi silakan itu nanti ranahnya di pengadilan perdata,” pungkasnya
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















