Berita
Bolehkah Menunda Sholat karena Pekerjaan?
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni mengatakan sebaiknya umat Islam dapat mengatur pekerjaannya agar dapat sholat di awal waktu. “Kaidahnya, tugas-tugas perkerjaan diatur agar bisa menunaikan sholat di awal waktu dan berjamaah,” kata Ustadz Oni pada Senin (11/10). Pengurus masjid melaksanakan shalat di Masjid Lautze di Jalan Lautze, Sawah […]
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni mengatakan sebaiknya umat Islam dapat mengatur pekerjaannya agar dapat sholat di awal waktu.
“Kaidahnya, tugas-tugas perkerjaan diatur agar bisa menunaikan sholat di awal waktu dan berjamaah,” kata Ustadz Oni pada Senin (11/10).
Pengurus masjid melaksanakan shalat di Masjid Lautze di Jalan Lautze, Sawah Besar, Jakarta.
Sholat di awal waktu memiliki sejumlah keutamaan bagi mereka yang menjalankannya. Akan tetapi, Ustadz Oni mengatakan, menunda sholat awal waktu diperbolehkan jika ada pekerjaan yang mendesak.
“Tetapi jika ada hal darurat, maka boleh tugas kemudian tunaikan shalat. Merujuk pada hadits keutamaan sholat di awal waktu dan kaidah-kaidah fikih prioritas,” ucap Ustadz Oni.
“Ditunda, maksudnya tidak di awal waktu tetapi tetap pada waktunya,” katanya.
Adapun sholat di awal waktu amalan yang terbaik
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم أي العمل أحب إلى الله؟ قال: “الصلاة على وقتها”, قلت: ثم أي؟ قال: “بر الوالدين”, قلت: ثم أي؟ قال: “الجهاد في سبيل الله”,
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Rhadiyallallu anhu berkata, ‘Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala? Beliau menjawab, “Sholat pada waktunya”. Kemudian apa? Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada kedua orang tua”. Kemudian apa? Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah” (HR Bukhari dan Muslim).
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
EKBIS05/12/2025 08:30 WIBTren Penurunan Harga Emas Hari ini Masih Berlajut

















