Berita
Mahfud MD Tegaskan Syarat PCR Atas Perintah Sidang Kabinet
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet. Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet.
Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/10) petang.
Mahfud menekankan, Instruksi Mendagri itu diterbitkan berdasarkan sidang kabinet dengan tujuan keadaan pandemi Covid-19 yang landai tetap terjaga.
“Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” tutur Mahfud.
Adapun mengenai keabsahan gugatan Joman ke PTUN, mengingat objek gugatan berupa Inmendagri, Mahfud enggan berkomentar. Menurutnya, benar atau tidaknya gugatan itu menjadi ranah pengadilan.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania menggugat aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta pada Selasa (27/10).
Barisan relawan ini menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021. Menurut Joman, aturan-aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Pasal itu menyebut aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.
“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















