Berita
Mahfud MD Tegaskan Syarat PCR Atas Perintah Sidang Kabinet
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet. Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet.
Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/10) petang.
Mahfud menekankan, Instruksi Mendagri itu diterbitkan berdasarkan sidang kabinet dengan tujuan keadaan pandemi Covid-19 yang landai tetap terjaga.
“Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” tutur Mahfud.
Adapun mengenai keabsahan gugatan Joman ke PTUN, mengingat objek gugatan berupa Inmendagri, Mahfud enggan berkomentar. Menurutnya, benar atau tidaknya gugatan itu menjadi ranah pengadilan.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania menggugat aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta pada Selasa (27/10).
Barisan relawan ini menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021. Menurut Joman, aturan-aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Pasal itu menyebut aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.
“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat

















