Berita
Mahfud MD Tegaskan Syarat PCR Atas Perintah Sidang Kabinet
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet. Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan […]

AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak membuat instruksi mengenai pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat rute Jawa-Bali atas kemauan sendiri, Keputusan tersebut, tegas Mahfud, berdasarkan hasil sidang kabinet.
Hal ini Mahfud sampaikan guna menanggapi gugatan Relawan Jokowi Mania (Joman) atas Instruksi Mendagri (Inmemdagri) Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/10) petang.
Mahfud menekankan, Instruksi Mendagri itu diterbitkan berdasarkan sidang kabinet dengan tujuan keadaan pandemi Covid-19 yang landai tetap terjaga.
“Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” tutur Mahfud.
Adapun mengenai keabsahan gugatan Joman ke PTUN, mengingat objek gugatan berupa Inmendagri, Mahfud enggan berkomentar. Menurutnya, benar atau tidaknya gugatan itu menjadi ranah pengadilan.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania menggugat aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali ke PTUN Jakarta pada Selasa (27/10).
Barisan relawan ini menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021. Menurut Joman, aturan-aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Pasal itu menyebut aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.
“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 08:00 WIB
Iran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir dengan AS Pasca Perang Sengit dengan Israel