Berita
Usai Putusan MA, KPK Minta Yasonna Tak Obral Remisi Koruptor
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak mengobral pemberian remisi kepada para koruptor usai putusan Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan sejumlah pasal terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak mengobral pemberian remisi kepada para koruptor usai putusan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan sejumlah pasal terkait remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime (termasuk korupsi) tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10/2021).
Pemberian remisi kepada para narapidana, termasuk kasus korupsi diputuskan oleh Yasonna berdasarkan penilaian yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ali mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam PP 99/2012.
PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu diketahui memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Putusan itu menindaklanjuti uji materi yang dilayangkan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Perkara nomor: 28 P/HUM/2021 itu diputus pada 28 Oktober 2021. Adapun susunan majelis yang menangani uji materi yaitu hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
OLAHRAGA18/04/2025 18:00 WIB
Jurgen Klopp Masuk Bursa Pelatih Real Madrid Gantikan Ancelotti
-
JABODETABEK18/04/2025 20:30 WIB
Libur Paskah 2025, Penjualan Tiket Kereta Daop 1 Jakarta Tembus 108 Ribu
-
JABODETABEK18/04/2025 17:30 WIB
Anggota DPRD DKI Dukung Transportasi Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat
-
JABODETABEK18/04/2025 23:00 WIB
Polisi Gagalkan 10 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta