Berita
Menko Polhukam Tegaskan Indonesia Bukan Negara yang Bisa Terapkan Hukum Agama Tertentu
AKTUALITAS.ID – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang bisa menerapkan hukum agama tertentu. Sebagai negara Pancasila, kata Mahfud, meski tak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya. “Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang bisa menerapkan hukum agama tertentu.
Sebagai negara Pancasila, kata Mahfud, meski tak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya.
“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” kata dia, Selasa (9/11/2021).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam posisi itu, Mahfud berkata, syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.
Sebab, kata Mahfud, sejumlah bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.
“Di bidang keperdataan, setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” katanya.
Sedangkan, dalam urusan hukum publik, lanjut Mahfud, seperti hukum tata negara, pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.
Menurut Mahfud, hukum publik dibuat sebagai titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dalam hukum itu, umat Islam juga harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.
“Dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu dari berbagai kelompok ummat,” katanya.
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym
-
RAGAM14/02/2026 19:33 WIBLewat “Selamanya” HIMM Hadirkan Warna Baru Pop Indonesia yang Lebih Tenang dan Bermakna

















