Berita
Per 12 November 2021, Satgas Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat. “Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.
“Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk ‘Masih Terjerat Pinjol Ilegal?’, Jumat (12/11/2021).
Sementara, jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan sampai hari ini. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.
Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.
“Kita tidak bisa dapatkan datanya, tapi yang pasti fintech (pinjol) legal jauh lebih besar dari yang ilegal,” ucapnya.
Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp260 triliun sampai hari ini. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar.
Sementara, Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.
Menurut Taruli, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, di mana satu pinjol ilegal saja bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
“Kalau di Kominfo, hitungnya per konten, jadi satu pinjol ilegal bisa diadukan untuk beberapa konten, beberapa aplikasi yang mereka gunakan untuk melaksanakan pinjaman itu,” jelas Taruli pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya, dari aduan yang masuk, Kominfo menindaklanjuti melalui beberapa proses, mulai dari penelusuran legalitas, verifikasi dengan data-data lain, dan sebagainya. Bila tidak sesuai, maka aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut diblokir.
“Nah di kita lebih banyak (yang diblokir), ada 4.895 aplikasi atau situs sampai hari ini untuk penanganan konten pinjol,” ungkapnya.
-
EKBIS23/04/2025 11:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Energi: Harga Minyak Naik Tajam Setelah Penurunan Stok AS
-
EKBIS23/04/2025 09:15 WIB
IHSG Tembus 6.605, Saham MAPA & INDF Jadi Top Gainers
-
POLITIK22/04/2025 20:30 WIB
Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan di Sembilan Daerah Terkait PSU Pilkada 2024
-
EKBIS23/04/2025 08:30 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini, Rabu 23 April 2025
-
EKBIS23/04/2025 09:45 WIB
Rupiah Kembali Loyo Ditekan Sentimen Trump Soal The Fed
-
EKBIS23/04/2025 10:15 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Harga Antam Melonjak Tajam
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
NUSANTARA22/04/2025 22:30 WIB
2.371 KK Terdampak Akibat Banjir Bandar Lampung, BPBD Kerahkan Dapur Umum