Connect with us

Berita

Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS tak Legalkan Seks Bebas

AKTUALITAS.ID – Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menegaskan, RUU TPKS tak melegalkan seks bebas dan LGBT seperti yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kontra. Untuk itu, Panja RUU TPKS akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU ini. “Jangan kita selalu bermain asumsi, mengeksploitasi emosi publik, ya akhirnya yang menjadi korban […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menegaskan, RUU TPKS tak melegalkan seks bebas dan LGBT seperti yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kontra. Untuk itu, Panja RUU TPKS akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU ini.

“Jangan kita selalu bermain asumsi, mengeksploitasi emosi publik, ya akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri. Itu kan sudah lama kita tunggu, kita kan ingin menjawab dan sejauh ini kita sudah berikhtiar untuk ini segera diputuskan,” ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/11).

Willy mengatakan, RUU ini bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan. “Kehadiran RUU TPKS ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal, dan keadilan bagi si korban yang sejauh ini mereka cari,” ujar dia. 

Ia mengaku heran dengan adanya pihak yang melempar opini negatif kepada RUU TPKS. Opini negatif itu tanpa disertasi dasar data yang jelas dan melupakan nasib korban yang kerap mendapatkan perlakuan tak adil dari undang-undang yang ada saat ini.

“Jangan kemudian kita terus-terusan terjebak dengan agitasi kosong politik yang mengaduk-aduk emosi kita yang seolah-olah undang-undang ini bejat. Kita lihat siapa yang sebetulnya bejat (setelah RUU TPKS disahkan),” ujar Willy.

Sebelumnya, Willy juga menjelaskan RUU TPKS tak mencantumkan persetujuan seks atau sexual consent di dalamnya. “Kami menyusun RUU ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosio-kultural,” kata dia.

Ia menjelaskan, RUU TPKS berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang mencantumkan sexual consent. “Itu mispersepsi, nanti teman-teman bisa lihat, kita tidak memuat sexual consent sama sekali,” kata dia.

Pada Rabu (17/11) kemarin, Willy mengatakan, Panja RUU TPKS baru mencapai kesepakatan terkait judul. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat dengan nama rancangan tersebut, sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju.

Fraksi yang setuju, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Fraksi-fraksi berharap aturan itu mencegah kekerasan seksual.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending