Connect with us

Berita

Mantan Bos PTPN XI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dalam Korupai Mesin Giling Tebu

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan tersangka dalam kasus ini. “KPK melakukan tindakan lanjutan berupa […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan tersangka dalam kasus ini.

“KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).

Alex mengatakan, Budi menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto yakni Arif. Kesepakatan dilahirkan atas sejumlah pertemuan yang kerap mereka lakukan walau proses lelang belum dimulai.

Sebelum proses lelang, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi.

Setelah studi banding ke Thailand, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

“Tersangka AH (Arif) diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang,” kata Alex.

Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi) dan tersangka AH (Arif) yaitu senilai Rp79 miliar,” papar Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. Tak hanya itu, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi.

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar,” kata Alex.

Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending