Berita
Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Polri Tetap Gelar Operasi Lilin
AKTUALITAS.ID – Kepolisian memastikan Operasi Lilin tahun 2021 bakal tetap digelar meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Operasi Lilin tetap digelar untuk mengamankan Natal dan tahun […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian memastikan Operasi Lilin tahun 2021 bakal tetap digelar meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Operasi Lilin tetap digelar untuk mengamankan Natal dan tahun baru 2022.
“Tetap akan digelar operasi tahun 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menurut Rusdi, dalam Operasi Lilin tahun ini, Polri menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan di masing-masing daerah.
“Ini yang akan dijadikan panduan oleh Polri untuk melaksanakan pengamanan Natal dan tahun baru, pengamanan PPKM pemerintah sudah menjelaskan disesuiakan asesmen di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Nanti bagaimana kebijakan dari satgas Covid yang ada di daerah, tentunya kebijakan tersebut akan menjadi panduan bagi Polri dalam rangka melaksanakan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan malam tahun baru, jadi menyesuaikan,” kata Rusdi menambahkan.
Pemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3, Luhut memastikan pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.
Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.
Aturan perjalanan jarak jauh pun ikut diperketat. Di antaranya, bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen.
-
NUSANTARA09/04/2026 14:00 WIBWaspada Awan Panas! Gunung Semeru Meletus Beruntun 4 Kali pada Kamis
-
NASIONAL09/04/2026 11:00 WIBBabak Baru Korupsi Haji, Nama Menteri ATR Ikut Terseret?
-
RIAU09/04/2026 10:56 WIBPolda Riau dan Polis Malaysia Perkuat Kerja Sama Tangani Narkotika dan Terorisme
-
EKBIS09/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Kamis 9 April 2026 Anjlok ke Level Rp 2,85 Juta
-
OTOTEK09/04/2026 13:30 WIBNgeri! Hampir 15 Juta Serangan Website Terjadi di Indonesia
-
POLITIK09/04/2026 14:00 WIBKader PPP Khawatir Partai Tersingkir dari Pemilu 2029
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
EKBIS09/04/2026 10:30 WIBRupiah Melemah di Tengah Ketegangan Timur Tengah

















