Berita
Susun RUU KKR, Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR. “Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.
“Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR,” ujar Amiruddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), melansir Antara.
Amiruddin juga berharap jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu.
Amiruddin menyarankan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam menyusun naskah RUU KKR. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.
“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” jelas Amiruddin.
KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR.
UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
-
NASIONAL01/10/2026 10:00 WIBPuan Ingatkan Ancaman Periode Kering yang Lebih Panjang
-
NUSANTARA01/10/2026 12:30 WIBKarhutla Mengamuk di Lereng Gunung Salu Lovu
-
EKBIS01/10/2026 10:15 WIBAwal Oktober, Rupiah Tersungkur Lagi
-
DUNIA01/10/2026 12:00 WIBGeger! 45 Perusahaan Ketahuan Beli Ulasan Google Palsu
-
EKBIS01/10/2026 11:30 WIBHarga BBM Pertamina per 1 Oktober 2026 Tak Berubah
-
DUNIA01/10/2026 15:00 WIBMojtaba Khamenei Mulai Bersih-Bersih Militer Iran
-
POLITIK01/10/2026 14:00 WIBIstana Umumkan Perombakan Besar, Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL01/10/2026 16:00 WIBMulai 5 Oktober, Duit Insentif SPPG MBG Berubah Total

















