Berita
Susun RUU KKR, Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR. “Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.
“Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR,” ujar Amiruddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), melansir Antara.
Amiruddin juga berharap jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu.
Amiruddin menyarankan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam menyusun naskah RUU KKR. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.
“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” jelas Amiruddin.
KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR.
UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
-
FOTO30/04/2026 19:02 WIBFOTO: KKP Perkenalkan Aplikasi Rekrutmen Awak Kapal
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
DUNIA30/04/2026 12:00 WIBPanas Mencekik! India Dilanda Suhu Ekstrem Hingga 46,9°C
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
DUNIA30/04/2026 08:00 WIBDemokrat Siap Hadang Trump Soal Perang Iran

















