Connect with us

Berita

Selama Natal dan Tahun Baru, Kota Kupang Terapkan PPKM Level II

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penerapan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Kupang, nomor 105/HK.443.1/XII/2021, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Kupang. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penerapan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Kupang, nomor 105/HK.443.1/XII/2021, tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Kupang.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, pada tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari 2022, agar mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penanganan covid-19 di masing-masing lingkungan, tingkat kecamatan dan kelurahan serta RT dan RW.

Melakukan percepatan pencapaian paket vaksinasi di wilayah kota Kupang untuk pertama mencapai 98 persen dan dosis kedua mencapai 80 persen dari total sasaran terutama vaksin bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Serta percepatan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola Hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau Mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Pemkot juga melakukan pengetatan arus pelaku pergelaran masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pintu masuk Pelabuhan Tenau Kupang dan Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru serta mengantisipasi masuknya covid-19 varian omicron.

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Pemerintah juga menutup semua taman kota atau alun-alun kota pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah maka mengoptimalisasi penggunaan aplikasi peduli lindungi. Mematuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam, untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah Kota Kupang, untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan presiden dan karantina kontak erat.

Secara khusus pelaksanaan ibadah dan perayaan hari raya Natal tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga oleh masing-masing organisasi keagamaan dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang.

Kebiasaan atau budaya salam jabat, cium hidung, silaturahmi dan kunjung mengunjungi keluarga sedapat mungkin dihindari selama perayaan natal di tengah pandemi covid-19.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Setiap pengunjung Mall atau pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat sebagai sasaran vaksin covid 19 diwajibkan menunjukkan bukti setelah divaksin dua kali berupa surat keterangan atau sertifikat taksi secara manual atau elektronik.

Pelaksanaan PPKM Level II ini mulai berlaku pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan 3 januari 2022.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id