Berita
Sengeketa Tanah Cakung, Banding Kantor Pertanahan Jaktim Tidak Etis dan Terindikasi Korupsi
AKTUALITAS.ID – Sengketa lahan Cakung, Jakarta Timur milik Abdul Halim melawan PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) menemui babak baru. Baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim. yang memenangkan pihak Abdul Halim. Menurut Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98, Anton Aritonang, apa yang […]

AKTUALITAS.ID – Sengketa lahan Cakung, Jakarta Timur milik Abdul Halim melawan PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) menemui babak baru.
Baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim. yang memenangkan pihak Abdul Halim.
Menurut Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98, Anton Aritonang, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dengan mengajukan banding tidak etis dan terindikasi adanya dugaan korupsi.
Pasalnya, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu, bukan sengketa dengan instansi.
“Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum,” kata Anton kepada wartawan.
Bagi Anton, apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada, jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal sebagai instansi, harusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah, bukan malah masuk ke ranah hukumnya.
“Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding. Berarti kan ada korupsi, kolusi di situ antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan BPN,” kritiknya.
Ia kembali menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim salah kaprah .
“Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta, bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN,” tutupnya. [Jose Taringan/Juniar]
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
OLAHRAGA26/09/2025 01:02 WIB
Duel Panas Madrid Derby Panaskan Pekan Ketujuh Liga Spanyol
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna