Berita
Gegara Ada Anggota Kena Covid-19, Komisi III DPR Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI memutuskan akan melakukan lockdown untuk sementara waktu. Sebabnya, sejumlah anggota terpapar Covid-19. “Karena ada beberapa anggota Komisi III yang terkena positif covid. Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI memutuskan akan melakukan lockdown untuk sementara waktu. Sebabnya, sejumlah anggota terpapar Covid-19.
“Karena ada beberapa anggota Komisi III yang terkena positif covid. Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya yang terpapar covid-19 adalah anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman. Menurut Pangeran, ada juga tenaga ahli yang terpapar. Dia juga belum menjelaskan sampai kapan lockdown ini akan diterapkan.
Namun, Pangeran menyebut masih ada dua rapat Komisi III yang akan digelar. Rapat ini akan menerapkan hybrid dengan kehadiran 50 persen secara fisik.
“Rapat masih ada dua yang tertinggal cuma kalau rapat kita teruskan tetap sesuai jadwal,” ujar politikus PAN ini.
Sebelumnya, sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI telah melakukan lockdown akibat ditemukan kasus Covid-19. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui, DPR akan melakukan pengetatan karena banyak anggota dewan serta PNS dan tenaga ahli yang terpapar.
Indra menuturkan, penerapan lockdown merupakan inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan. AKD yang sudah lockdown adalah Komisi I serta ruang kerja pimpinan DPR RI.
“Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan itu inisiatif dari masing masing AKD,” ujarnya.
Pimpinan DPR telah memberikan arahan agar kegiatan kunjungan kerja diperketat. Sementara waktu tidak diperbolehkan anggota dewan melakukan kunjungan kerja.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

















