Berita
Karena Cacat Hukum, KSPSI Desak Aturan Soal JHT Segera Dicabut
AKTUALITAS.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) meminta agar pemerintah segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan jaminan hari tua ( JHT ) pada 56 tahun. Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing yang mewakili Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, […]
AKTUALITAS.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) meminta agar pemerintah segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan jaminan hari tua ( JHT ) pada 56 tahun.
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing yang mewakili Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, bahwa aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum.
“Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).
Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama dua tahun.
“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Mathias.
Jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.
“Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja,” katanya.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















