Berita
Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati
AKTUALITAS.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. “Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2/2022). Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan […]

AKTUALITAS.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2/2022).
Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan, dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif,” ujarnya pula.
Kabid Humas mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Status dokter tersebut sebagai tersangka,” katanya pula.
Ketika ditanyakan kapan akan disidangkan perkara kasus suntik vaksin kosong itu, Hadi mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU Kejati Sumut.
“Kami masih menunggu hasil penelitian JPU,” demikian Kabid Humas Polda Sumut. [Donny/Juniar]
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NUSANTARA12/03/2025
Banjir Terjang Probolinggo, 314 Rumah Terendam dan 1 Warga Meninggal Dunia
-
NUSANTARA12/03/2025
Fenomena Langka! Hujan Es Sebesar Ruas Jari Guyur Sleman dan Yogyakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden