Berita
Kasus “Jin Buang Anak”, Polri: Kami Belum Dapat Informasi Berkas P-21
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan. Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.
Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.
“Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.
Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat “jin buang anak”.
Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. [Yan Kusuma/Juniar]
- Ragam17 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam19 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK8 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek11 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- Multimedia6 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
- POLITIK23 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK10 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
- OtoTek16 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024