Berita
Kasus “Jin Buang Anak”, Polri: Kami Belum Dapat Informasi Berkas P-21
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan. Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anta nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.
Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.
“Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard.
Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat “jin buang anak”.
Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. [Yan Kusuma/Juniar]
-
FOTO05/05/2025 20:47 WIB
FOTO: Rilis Kasus Penyuntikan Gas LPG Bersubsidi
-
FOTO05/05/2025 19:11 WIB
FOTO:Â Kepala BNN Laporkan Telah Menyita 1,2 Ton Narkotika dalam Tiga Pekan
-
FOTO05/05/2025 17:54 WIB
FOTO:Â Menaker Lapor DPR Korban PHK Tembus 24.036 di Awal 2025
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
EKBIS05/05/2025 18:48 WIB
Cetak Sejarah, Stok Beras Nasional Tertinggi dalam 57 Tahun
-
OLAHRAGA05/05/2025 17:00 WIB
Timo Scheunemann Dorong Pengembangan Sepak Bola Putri Lewat Pendekatan Edukatif
-
JABODETABEK05/05/2025 17:30 WIB
Tawuran Warga di Manggarai Dipicu Petasan, Satu Orang Terluka Akibat Bacokan