Berita
Bawaslu Kepri Ungkap 131 Kelurahan dan Desa Terkendala Internet
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengungkapkan sebanyak 131 kelurahan dan desa di wilayah setempat masih terkendala jaringan internet sehingga potensial menghambat pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“131 dari 417 kelurahan dan desa di Kepri, masih terkendala jaringan internet. Ini berdasarkan hasil survei pada Pemilu 2019 yang melibatkan pengawas tingkat kelurahan dan desa,” kata Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Sabtu (2/4/2022).
Said mengemukakan pihaknya sudah melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Kepri dan juga perusahaan provider penyedia jaringan internet. Namun saat Pilkada Kepri tahun 2020, masih ditemukan permasalahan yang sama.
Saat Pemilu 2019 dan Pilkada Kepri 2020, sejumlah petugas pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa terpaksa mengirim laporan hasil pengawasan di lokasi yang memiliki jaringan internet. Pengawas pemilu lainnya, memanfaatkan jaringan internet di kantor kecamatan.
“Satu kelurahan dan desa ada satu orang petugas pengawas pemilu dan pilkada yang berkantor di kantor kecamatan. Jadi mereka tidak bisa mengirim laporan langsung di tempat kejadian, melainkan harus mencari lokasi yang ada jaringan internet, seperti kantor kecamatan,” ujarnya.
Sementara bagi pengawas pemilu dan pilkada yang sama sekali tidak mendapatkan jaringan internet, terpaksa mengirim laporan melalui pesan singkat ponsel (SMS).
“Saya pikir kondisinya akan sama pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bila kapasitas jaringan internet tidak ditingkatkan,” ucapnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap pemilu dan pilkada harus tetap berjalan, meski terkendala jaringan internet. Jaringan internet hanya menghambat kerja pengawas pemilu dan internet, yang seharusnya dapat melaporkan hasil pengawasan secara cepat menjadi lambat.
Namun ia memastikan bahwa kapasitas jaringan internet yang masih rendah di pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Batam, tidak akan menghentikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada karena penyelenggaraan pesta demokrasi masih secara konvensional.
Tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara konvensional yang dinyatakan sah, sementara tahapan lainnya seperti e-rekap ditetapkan sebagai alat bantu.
“Jangan disangka jaringan internet di pulau-pulau di Batam sudah memadai, masih ada yang terkendala jaringan internet. Hanya di Tanjungpinang jaringan internet sudah baik,” ucapnya.
- POLITIK23 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK22 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- POLITIK24 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Ragam10 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- Jabodetabek21 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- EkBis23 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek22 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
- Dunia19 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya