Berita
Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Diciduk Polisi

AKTUALITAS.ID – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur.
“Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil,” kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4/2022).
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali,” kata Tiara.
Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku,” kata Tiara.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.
“Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya,” katanya pula.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
-
EKBIS31/05/2025 11:30 WIB
Harga LPG Non-Subsidi dan Subsidi di Berbagai Wilayah, Simak Perbedaannya
-
EKBIS31/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sabtu Ini, Beras Naik dan Stabilitas HET Belum Terpenuhi
-
NASIONAL31/05/2025 15:00 WIB
Prediksi BMKG: 80% Wilayah Indonesia Masuki Puncak Kemarau Juni-Agustus 2025
-
NASIONAL31/05/2025 11:00 WIB
Yusril Bantah Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel Demi OECD
-
EKBIS31/05/2025 10:30 WIB
Harga Emas Pegadaian Kompak Melonjak di Akhir Mei 2025
-
POLITIK31/05/2025 10:00 WIB
Moeldoko Dijagokan Relawan Jokowi sebagai Caketum PPP
-
RAGAM31/05/2025 14:30 WIB
Ramalan Zodiak 31 Mei 2025 Ungkap Peluang dan Tantangan Karier & Keuangan Anda
-
OTOTEK31/05/2025 15:30 WIB
Prasasti 4.000 Tahun Lalu Ungkap Tanda Kiamat Melalui Gerhana Bulan