Berita
Rumah diJual Murah di Bojong Kulur Bogor Bermasalah

AKTUALITAS.ID – Seorang tukang service AC kehilangan tempat tinggalnya setelah meminjam uang ke BCA. Kejadian tragis ini menimpa Amzar (62) asal Padang, Ia menceritakan nasibnya kepada awak media Minggu 14/05 di Mabes Polri.
“Saya pinjam uang Rp: 117 juta ke BCA dengan jaminan sertifikat rumah saya di di Bojong Kulur, Perum Bumi Mutiara, Gunung Puteri, Bogor, perjanjian dengan BCA, saya harus bayar cicilan selama 10 th dengan cicilan 1.900.000, dan saya melakukan kewajiban saya selama 2 th berjalan walau kadang terlambat, namun tetap saya tutupi keterlambatan tersebut” ungkapnya.
“Rumah saya dipasang banner bertuliskan dijual oleh Era Properti, padahal saya tidak pernah menjual kepada pihak manapun dan saya sedang melaporkan Hafrizal pengusaha Era Properti star ke Mabes polri” imbuhnya.

Amzar menambahkan, Desember 2012 saya mendapatkan informasi dari pegawai BCA Taat Joko Uji Suseno bahwa rumah saya sudah dilelang dan pemenangnya Marcel, singkat cerita datang kerumah saya orang bernama Yudi Hidayat mengaku suruhan Marcel, namun ternyata Yudi adalah anak dari Helmani yang membeli rumah saya dari Marcel, katanya.
“Hebatnya lagi Helmani mengutus Hafrizal pengusaha Era properti star yang merupakan menantunya sendiri, Hafrizal mengusir paksa saya dan keluarga, anak, cucu untuk keluar dari rumah saya dengan menggunakan preman dan melakukan kekerasan psikis terhadap kami sekeluarga, padahal dasar Hafrizal mengusir kami hanyalah poto copy kutipan risalah lelang a.n Helmani.
“Menurut BCA Pemenang lelangnya adalah Marcel, mengapa Hafrizal mengaku pemenangnya adalah Helmani, disinilah adanya dugaan pemalsuan kutipan risalah lelang oleh keluarga Helmani” tandas Amzar.
“Jadi dugaan kuat Helmani atau Hafrizal atau keluarga Helmani memanipulasi atau memalsukan kutipan risalah lelang dan digunakan untuk merampas rumah saya tersebut, maka saya telah melaporkan Hafrizal ke Kabareskrim Mabes Polri pada 13 April 2023 lalu, Ujarnya.
“Rumah saya dilelang diam – diam dan tanpa appraisal, padahal menteri keuangan melalui suratnya nomor: S 3172/WKN.07/KNL.01/2011 memerintahkan kepada BCA Thamrin Jakarta untuk melakukan pengumuman lelang di media bonafied dan beroplah 20 ribu exemplar sebanyak 2 kali dan mencantumkan harga limit objek lelang, selain itu juga harus memberitahukan kepada penghuni atau debitur atas rencana lelang tersebut.
“Apa yang disyaratkan oleh Kementerian Keungan kepada BCA ini tidak dilakukan, saya selaku pemilik rumah, penghuni rumah dan debitur tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang rumah saya ini, jadi ini ada kerjasama jahat atau pemufakatan jahat antara BCA dengan mafia lelang, termasuk Era Properti dan Marcel, tegas Amzar.
Sementara itu Hafrizal dalam pengakuannya 02/05 kepada awak media melalui whatssapnya mengatakan, yang saya bawa adalah karyawan bukan preman, dan yang saya lakukan dilindungi undang – undang, katanya.
Sedangkan pihak BCA saat dihubungi melalui Tlp Hallo BCA mengatakan tidak dapat memberikan informasi terkait lelang objek jaminan milik Amzar. [Redaksi]
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
RAGAM18/06/2025 18:30 WIB
Faedah Minyak dari Biji-bijian Bagi Kesehatan
-
NUSANTARA19/06/2025 01:00 WIB
Pemkot Pekalongan Pastikan Anak Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah