Berita
Kementerian Keuangan Selenggarakan Konsultasi Publik RPP Pelaksanaan UU P2SK dengan Perbankan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (21/07) bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut. Asosiasi yang hadir meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).
“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan.
UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.
“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” ujar Adi. (Red)
-
DUNIA01/03/2026 00:02 WIB40 Orang Dilaporkan Tewas Dalam Serangan Israel di Iran Selatan
-
RAGAM28/02/2026 18:30 WIBWMI Bakal Gelar Acara Berbagi di Bulan Ramadan
-
DUNIA01/03/2026 10:32 WIBBreaking News: Khamenei Gugur Usai Serangan Gabungan AS dan Israel ke Teheran
-
NUSANTARA28/02/2026 21:00 WIBPetugas Dapur SPPG di Papua Barat Wajib Rutin Cek Kesehatan
-
OTOTEK28/02/2026 17:30 WIBMasalah Perangkat Lunak, Ford Recall 4,3 Juta Kendaraan
-
PAPUA TENGAH28/02/2026 18:40 WIBToko Emas Tutup, Pendulang Blokade Pertigaan PIN Seluler Timika
-
DUNIA28/02/2026 19:30 WIBAS Mulai Lancarkan Serangan ke Sejumlah Target di Iran
-
JABODETABEK28/02/2026 20:30 WIBBangunan Lapangan Padel Tidak Berizin Akan Dibongkar

















