Berita
Ini Putusan Terbaru Kasus Ferdi Sambo

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Para Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, di gedung Mahakamah Agung RI Jalan Medan Merdeka Utara, pada hari Selasa (8/8/23).
Kepala Biro hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. memaparkan bahwa perkara nomor 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.
“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup,” papar Sobandi Rabu (9/8/23).
Kemudian nomor perkara nomor 814K/Pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 13 tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutmya JPU dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.
“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 Tahun,” ungkap Sobandi.
Lalu untuk perkara nomor 815K/Pid/2023 dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat Pertama dijatuhkan pidana penjara 15 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutnya JPU dan juga terdakwa mengajukan kasasi dan oleh majelis kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.
“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 Tahun,” jelasnya.
Dan terakhir, perkara nomor 816K/Pid/2023 dengan Terdakwa Putri Candrawathi, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 20 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Selanjutmya JPU dan juga Terdakwa mengajukan Kasasi Dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik Dari pihak JPU maupun terdakwa.
“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
Sobandi juga memaparkan bahwa Ke empat perkara tersebut diadili oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis; Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H.
“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi mahkamah agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Red)
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini