Berita
Jalan Tol Kisaran dan Sinaksak Gratis Selama Arus Mudik Lebaran 2024
AKTUALITAS.ID – Menyambut libur Lebaran 2024, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara memastikan bahwa jalan tol Limapuluh-Kisaran dan Tebing Tinggi-Sinaksak akan difungsionalkan secara gratis untuk memperlancar arus mudik.
Kombes Pol Muji Ediyanto dari Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa sebelum difungsionalkan, dilakukan pengecekan untuk memastikan kelayakan ruas jalan tol tersebut bagi kendaraan pemudik.
“Saat ini kondisi ruas jalan Tol Limapuluh-Kisaran dan Tebing Tinggi-Sinaksak sangat baik dan siap dilalui oleh warga saat mudik Lebaran nanti,” ungkap Muji pada Kamis (21/3/2024).
Muji juga mengumumkan bahwa jalan tol tersebut dapat dilalui masyarakat mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024 secara gratis guna memperlancar arus lalu lintas selama libur Lebaran. Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemudik yang menggunakan jalan tol ini.
Sementara itu, Branch Manager Tol Indrapura-Kisaran, Ari Wibowo, memperkirakan bahwa sebanyak 14.000 kendaraan diprediksi akan melintasi Tol Indrapura-Kisaran selama arus mudik Lebaran 2024. Dengan dibukanya jalan tol secara gratis, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar bagi pemudik selama musim libur Lebaran.
Inisiatif ini tentunya disambut baik oleh masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik, memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan mereka selama libur Lebaran. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku