Berita
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan MK terkait dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon),” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi fokus permohonan Anies-Muhaimin juga tidak bisa dijadikan bukti yang cukup karena Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut.
MK juga menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (YAN KUSUMA/RAFI)
- POLITIK15 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Multimedia10 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Jabodetabek23 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nusantara13 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Ragam24 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Nasional14 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- POLITIK17 jam lalu
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
- POLITIK8 jam lalu
PKB Dukung Penuh Gagasan Prabowo untuk Reformasi Sistem Politik