Berita
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Marcella Santoso (MS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saudara MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, selain MS, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan Ariyanto (AR) selaku advokat dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MYS) sebagai tersangka kasus yang sama.
“Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” kata Harli.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini penyidik telah memblokir sejumlah aset milik para tersangka. Pihaknya juga akan memisahkan mana saja barang bukti yang berkaitan dengan TPPU.
Hal itu dilakukan untuk memastikan semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU bakal diblokir. Baik itu rekening ataupun terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. (Poy)
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
NASIONAL08/05/2026 23:00 WIBEks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
POLITIK09/05/2026 07:00 WIBDPR Setuju Hukuman Berat untuk Politik Uang
-
NASIONAL08/05/2026 22:00 WIBTAUD Sebut Sidang Andrie Yunus Penuh Sandiwara
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini