DUNIA
Korsel Keluarkan Peringatan Gelombang Panas di Wilayah Seoul
AKTUALITAS.ID – Peringatan gelombang panas dikeluarkan untuk seluruh wilayah Seoul pada Minggu (15/9/2024), untuk pertama kalinya peringatan itu dikeluarkan pada akhir tahun ini, menurut otoritas cuaca Korea Selatan.
Peringatan gelombang panas dikeluarkan ketika suhu tertinggi yang dirasakan diperkirakan mencapai 33 derajat Celcius atau lebih selama dua hari berturut-turut, atau ketika kerusakan besar akibat panas diperkirakan akan terjadi.
Sementara itu, di bagian lain wilayah Korsel, seperti Gongju dan Cheongyang di Provinsi Chungcheong Selatan, serta Yongin dan Anseong di Provinsi Gyeonggi, dikeluarkan peringatan gelombang panas yang menunjukkan suhu tertinggi mencapai 35 derajat Celcius atau lebih, selama dua hari berturut-turut atau ketika kerusakan besar akibat panas diperkirakan terjadi di area yang luas.
Kondisi malam dengan suhu tidak turun di bawah 25 derajat Celcius (malam tropis) juga tercatat di berbagai wilayah, termasuk Incheon, Daejeon, Mokpo, Busan, Pohang, dan Jeju.
Fenomena malam tropis, atau malam di mana suhu tidak lebih rendah dari 25°C, meningkat menjadi 69 kali di Jeju tahun ini.
Pada Minggu, suhu diperkirakan mencapai 23 hingga 36°C di seluruh negeri, dengan suhu di Ulsan diperkirakan mencapai 28 derajat Celcius, di Seoul, Incheon, Daegu, dan Busan mencapai 31 derajat Celcius, dan di Daejeon serta Gwangju mencapai 34 derajat Celcius. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
NUSANTARA15/07/2026 13:30 WIBTrobos Suparno: Daulat Pangan Penentu Kedaulatan Negara
-
EKBIS15/07/2026 16:00 WIBKadin: Krisis BBM Bisa Picu Inflasi dan Hancurkan UMKM
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah