DUNIA
Netanyahu Bantah Terima Proposal Gencatan Senjata 48 Jam di Gaza
AKTUALITAS.ID – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, membantah bahwa pemerintahnya telah menerima usulan gencatan senjata selama 48 jam di Gaza yang diajukan oleh Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Kantor PM Israel menyatakan bahwa Israel belum menerima proposal yang melibatkan pertukaran empat sandera Hamas untuk gencatan senjata singkat di Gaza.
Dalam pernyataan resminya, kantor Netanyahu mengonfirmasi, “Jika usulan tersebut diajukan, perdana menteri akan langsung mempertimbangkannya,” namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang diterima.
Presiden El-Sisi sebelumnya mengajukan usulan gencatan senjata dua hari sebagai langkah awal menuju perdamaian yang lebih panjang, dengan tujuan memberikan ruang bagi bantuan kemanusiaan di Gaza. Ia juga menyarankan negosiasi lanjutan dalam sepuluh hari ke depan untuk mengusahakan kesepakatan penuh.
Namun, upaya gencatan senjata antara Israel dan Hamas selama ini sering menemui jalan buntu, terutama mengenai durasi. Netanyahu menyatakan akan melanjutkan operasi di Gaza hingga target utama, yakni menghancurkan Hamas dan menyelamatkan para sandera, tercapai. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
OLAHRAGA28/12/2025 18:00 WIBIndonesia akan Jadi Tuan Rumah Sejumlah Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah

















