Connect with us

DUNIA

Korupsi Kuota Haji: ICW Minta KPK Tidak Ragu Lanjutkan Penyelidikan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Desakan ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengingat sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait telah diperiksa.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi bukti petunjuk awal yang sangat kuat. Meskipun demikian, ia melihat adanya kehati-hatian dari KPK untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.

“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10/2025).

Wana menegaskan, jika hasil penyelidikan telah mengarah pada fakta dan kesimpulan yang solid, KPK tidak perlu lagi ragu mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.

Menanggapi anggapan penyelidikan yang berjalan lambat, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan penjelasan.

Menurut Asep, KPK sengaja tidak berfokus pada pasal suap yang pembuktiannya relatif lebih mudah. Sebaliknya, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang fokus pada kerugian negara.

“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep (1/10/2025).

Asep menjelaskan pembuktian suap seringkali hanya berhenti pada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Dengan menggunakan pasal kerugian negara, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.

“Keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. Ia menyebut, KPK menelusuri pengubahan sistem kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi perbandingan 50-50. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING