DUNIA
Menteri Israel Perluas Penjajahan di Tepi Barat, Hamas Serukan Pemberontakan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Israel kembali menuai kecaman internasional setelah dua menterinya mengumumkan aturan baru yang dinilai akan memperluas penjajahan Israel di Tepi Barat, Palestina. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich usai rapat kabinet keamanan pada Ahad.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip Times of Israel, kedua menteri menyebut aturan itu akan “secara dramatis” mengubah prosedur perampasan tanah dan akuisisi properti di Tepi Barat. Langkah tersebut dinilai mempermudah pembangunan dan perluasan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina.
Aturan baru itu memperluas jangkauan penjajahan hingga Wilayah A dan B di Tepi Barat, yang selama ini berada di bawah kendali Otoritas Palestina atau pengelolaan sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel. Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, wilayah Tepi Barat terbagi menjadi Area A, B, dan C, dengan Area C berada sepenuhnya di bawah kendali Israel.
Dalam draf kebijakan tersebut, pemerintah Israel menyatakan keputusan itu bertujuan “menghilangkan hambatan puluhan tahun, mencabut undang-undang Yordania yang diskriminatif, serta mempercepat pembangunan pemukiman.” Salah satu poin utama adalah membuka pendaftaran tanah di Tepi Barat untuk umum, yang sebelumnya bersifat tertutup dan rahasia.
Dengan kebijakan ini, calon pembeli dapat mengakses data kepemilikan tanah dan secara langsung mendekati pemilik lahan untuk transaksi jual beli. Selain itu, kabinet Israel juga mencabut aturan lama yang melarang non-Muslim membeli properti di wilayah tersebut, sebuah regulasi warisan masa pemerintahan Yordania.
Persyaratan izin transaksi dari pejabat pendaftaran tanah turut dihapus dan diganti dengan “standar profesional minimum,” yang menurut pemerintah Israel akan menghilangkan hambatan besar di pasar properti lokal. Smotrich menyebut kebijakan ini memungkinkan warga Yahudi membeli tanah di “Yudea dan Samaria”—istilah alkitabiah untuk Tepi Barat—seperti halnya membeli properti di Tel Aviv atau Yerusalem.
Keputusan tersebut langsung menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina (PA). Presiden PA Mahmoud Abbas menyatakan kebijakan itu ilegal dan tidak sah, serta menyerukan intervensi Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan penerapannya. Kantor berita resmi PA, WAFA, juga memperingatkan bahaya pelanggaran terhadap situs suci Islam dan Kristen, termasuk Masjid Ibrahimi di Hebron.
Sementara itu, Hamas mengecam langkah Israel dan menyerukan perlawanan yang lebih luas di Tepi Barat dan Yerusalem. Kelompok tersebut juga mendesak negara-negara Arab dan Muslim untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel, serta memperkuat sikap bersama dalam menentang rencana aneksasi dan Yudaisasi wilayah Palestina.
Kebijakan baru Israel ini dinilai semakin memperumit situasi di Tepi Barat dan berpotensi memicu eskalasi konflik, di tengah tekanan internasional yang terus meningkat terhadap praktik penjajahan Israel di wilayah Palestina. (Mun)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
NASIONAL10/02/2026 10:00 WIBDKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo

















