EKBIS
LMND Nilai Rencana PPN Naik Jadi 12% Beban Baru bagi Rakyat
AKTUALITAS.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 sebagai beban baru yang akan semakin memberatkan rakyat. LMND menyayangkan langkah ini, karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LMND, Arifin Ode, dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024), menyebutkan bahwa rencana kenaikan PPN ini bertentangan dengan upaya pemerintah sebelumnya yang memberikan angin segar kepada rakyat, seperti penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM. Namun, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Menurut Arifin, keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Peningkatan PPN merupakan jalan pintas untuk menanggulangi masalah keuangan negara, seperti pembiayaan program strategis dan utang yang akan jatuh tempo,” ujarnya. Dia juga mencatat bahwa pada 2025, utang jatuh tempo Indonesia akan membengkak menjadi Rp 800,33 triliun, yang berarti sekitar 20% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun akan digunakan untuk membayar utang.
Arifin menegaskan bahwa pajak yang digunakan untuk membayar utang negara seharusnya digunakan untuk mendanai pelayanan negara yang lebih baik bagi rakyat. Ia juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan potensi kekayaan segelintir orang, yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui kebijakan pajak kekayaan.
LMND juga mengkritisi kebijakan ini dengan merujuk pada data yang menunjukkan penurunan kelas menengah dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024, serta tingginya angka PHK yang tercatat pada tahun 2024. Selain itu, daya beli rakyat juga mengalami penurunan, yang seharusnya menjadi indikator bagi pemerintah untuk tidak menaikkan PPN.
Arifin pun mendesak Kemenkeu untuk menunda rencana kenaikan PPN 12% dan fokus pada kebijakan yang lebih efektif untuk menstabilkan kehidupan rakyat. “Kenaikan PPN akan mempengaruhi harga barang dan jasa, yang dapat merugikan pengusaha dan mengurangi daya beli rakyat. Jika itu terjadi, pengusaha mungkin akan mengurangi tenaga kerja, yang berpotensi menambah jumlah PHK dan pengangguran,” ungkapnya. Ia khawatir, kebijakan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi Indonesia yang berpotensi memasuki resesi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa rencana pemberlakuan PPN 12% kemungkinan akan ditunda, dengan alasan pemerintah akan memberikan bantuan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NUSANTARA02/04/2026 23:00 WIBSPPG Terapkan Inovasi MBG Berkonsep Prasmanan di Kota Malang
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

















