EKBIS
LMND Nilai Rencana PPN Naik Jadi 12% Beban Baru bagi Rakyat

AKTUALITAS.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 sebagai beban baru yang akan semakin memberatkan rakyat. LMND menyayangkan langkah ini, karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LMND, Arifin Ode, dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024), menyebutkan bahwa rencana kenaikan PPN ini bertentangan dengan upaya pemerintah sebelumnya yang memberikan angin segar kepada rakyat, seperti penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM. Namun, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Menurut Arifin, keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Peningkatan PPN merupakan jalan pintas untuk menanggulangi masalah keuangan negara, seperti pembiayaan program strategis dan utang yang akan jatuh tempo,” ujarnya. Dia juga mencatat bahwa pada 2025, utang jatuh tempo Indonesia akan membengkak menjadi Rp 800,33 triliun, yang berarti sekitar 20% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun akan digunakan untuk membayar utang.
Arifin menegaskan bahwa pajak yang digunakan untuk membayar utang negara seharusnya digunakan untuk mendanai pelayanan negara yang lebih baik bagi rakyat. Ia juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan potensi kekayaan segelintir orang, yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui kebijakan pajak kekayaan.
LMND juga mengkritisi kebijakan ini dengan merujuk pada data yang menunjukkan penurunan kelas menengah dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024, serta tingginya angka PHK yang tercatat pada tahun 2024. Selain itu, daya beli rakyat juga mengalami penurunan, yang seharusnya menjadi indikator bagi pemerintah untuk tidak menaikkan PPN.
Arifin pun mendesak Kemenkeu untuk menunda rencana kenaikan PPN 12% dan fokus pada kebijakan yang lebih efektif untuk menstabilkan kehidupan rakyat. “Kenaikan PPN akan mempengaruhi harga barang dan jasa, yang dapat merugikan pengusaha dan mengurangi daya beli rakyat. Jika itu terjadi, pengusaha mungkin akan mengurangi tenaga kerja, yang berpotensi menambah jumlah PHK dan pengangguran,” ungkapnya. Ia khawatir, kebijakan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi Indonesia yang berpotensi memasuki resesi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa rencana pemberlakuan PPN 12% kemungkinan akan ditunda, dengan alasan pemerintah akan memberikan bantuan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol