EKBIS
PTFI soal Perpanjangan IUPK Freeport Masih Didiskusikan

AKTUALITAS.ID – PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca kontraknya yang berakhir pada tahun 2041. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan IUPK dan penambahan saham pemerintah sebesar 10% masih terus dilakukan bersama pihak pemerintah.
“(Perpanjangan IUPK setelah 2041) masih didiskusikan terus dengan pemerintah,” ujar Tony saat ditemui di acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa salah satu syarat bagi PTFI untuk memperpanjang masa IUPK adalah pembangunan smelter baru di Fak-Fak, Papua, serta penambahan saham Indonesia sebesar 10% di PTFI. Mengenai kepastian apakah saham tambahan tersebut akan diberikan gratis kepada pemerintah, Tony memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan.
Selain itu, pemerintah juga telah menjamin perpanjangan IUPK melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang mengatur perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian sebelumnya.
Pasal 195B dalam PP tersebut mengatur bahwa IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya (KK), dapat diperpanjang setelah memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri, memiliki cadangan yang mencukupi untuk operasional, dan memiliki lebih dari 51% saham yang dimiliki oleh peserta Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan setiap sepuluh tahun setelah evaluasi, dengan permohonan perpanjangan diajukan paling lambat satu tahun sebelum masa IUPK berakhir.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, peraturan dan syarat-syarat tersebut memberikan gambaran mengenai kemungkinan perpanjangan IUPK Freeport di masa depan. (Enal Kaisar)
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
RAGAM15/03/2025
Anak dengan Penyakit Ginjal Akut Bisa Sembuh Total, Ini Kata Pakar
-
RAGAM15/03/2025
“F1”: Film Balap Penuh Aksi yang Siap Menggebrak Layar Lebar pada 2025
-
OLAHRAGA15/03/2025
McLaren Kunci Baris Depan! Norris Pole Position di GP Australia 2025
-
OLAHRAGA15/03/2025
Indonesia Pastikan Satu Tempat di Final All England 2025
-
OLAHRAGA15/03/2025
Neymar Absen di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Brasil Panggil Bintang Muda