EKBIS
PTFI soal Perpanjangan IUPK Freeport Masih Didiskusikan

AKTUALITAS.ID – PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca kontraknya yang berakhir pada tahun 2041. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan IUPK dan penambahan saham pemerintah sebesar 10% masih terus dilakukan bersama pihak pemerintah.
“(Perpanjangan IUPK setelah 2041) masih didiskusikan terus dengan pemerintah,” ujar Tony saat ditemui di acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa salah satu syarat bagi PTFI untuk memperpanjang masa IUPK adalah pembangunan smelter baru di Fak-Fak, Papua, serta penambahan saham Indonesia sebesar 10% di PTFI. Mengenai kepastian apakah saham tambahan tersebut akan diberikan gratis kepada pemerintah, Tony memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan mengatakan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan.
Selain itu, pemerintah juga telah menjamin perpanjangan IUPK melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang mengatur perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian sebelumnya.
Pasal 195B dalam PP tersebut mengatur bahwa IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya (KK), dapat diperpanjang setelah memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri, memiliki cadangan yang mencukupi untuk operasional, dan memiliki lebih dari 51% saham yang dimiliki oleh peserta Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan setiap sepuluh tahun setelah evaluasi, dengan permohonan perpanjangan diajukan paling lambat satu tahun sebelum masa IUPK berakhir.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, peraturan dan syarat-syarat tersebut memberikan gambaran mengenai kemungkinan perpanjangan IUPK Freeport di masa depan. (Enal Kaisar)
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua