EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Simak Detail dan Ketentuan Pajaknya
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia hari ini, Rabu (25/12/2024) tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp1.369.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, penting untuk memahami potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan per Rabu (25/12/2025) :
0,5 gram: Rp810.000
1 gram: Rp1.520.000
2 gram: Rp2.980.000
3 gram: Rp4.445.000
5 gram: Rp7.375.000
10 gram: Rp14.695.000
25 gram: Rp36.612.000
50 gram: Rp73.145.000
100 gram: Rp146.212.000
250 gram: Rp365.265.000
500 gram: Rp730.320.000
1.000 gram: Rp1.460.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain pajak buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi.
Mengapa Harga Emas Stabil?
Harga emas yang stabil ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global yang masih menantikan kebijakan ekonomi terbaru, serta permintaan yang relatif stabil di dalam negeri.
Bagi Anda yang berminat berinvestasi emas, pemahaman mengenai pajak dan harga pecahan ini penting untuk memaksimalkan keuntungan. Pastikan Anda memiliki NPWP untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Tetap pantau perkembangan harga emas untuk mengatur strategi investasi Anda! (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
RAGAM17/04/2026 11:00 WIBTerlalu Lama Menatap Layar Ponsel Bisa Merusak Jaringan Mata
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 10:00 WIBDPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Mitigasi Konflik di Wilayah Rawan
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
EKBIS17/04/2026 11:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp17.157 Per Dolar AS