EKBIS
BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN, Tak Berpengaruh Pada Usaha Mikro
AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS dengan nilai di bawah Rp 500 ribu akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku pada transaksi non-tunai, termasuk QRIS, di mana PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti Merchant Discount Rate (MDR).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak akan mendapatkan tambahan beban, dan konsumen bisa tetap menggunakan QRIS tanpa khawatir ada tambahan biaya PPN,” ujar BI melalui akun Instagram resmi mereka, @bank_indonesia, pada Sabtu (28/12/2024).
Sejak 1 Desember 2024, BI juga telah menetapkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp 500.000 pada merchant UMI, yang berarti PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp 0.
Meskipun tarif PPN naik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN ini sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2%. Dwi memastikan bahwa inflasi tetap dijaga pada kisaran 1,5% hingga 3,5% pada 2025.
Namun, meski pemerintah menilai dampak kenaikan PPN terbatas, beberapa pengusaha dan bankir mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini juga berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR dan KKB.
Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), menilai bahwa kenaikan PPN dapat menjadi tantangan khususnya bagi sektor properti, karena harga bahan bangunan yang lebih tinggi bisa memengaruhi harga properti, sementara ketidakpastian ekonomi dapat berdampak pada daya beli masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















