EKBIS
BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN, Tak Berpengaruh Pada Usaha Mikro

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS dengan nilai di bawah Rp 500 ribu akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku pada transaksi non-tunai, termasuk QRIS, di mana PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti Merchant Discount Rate (MDR).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak akan mendapatkan tambahan beban, dan konsumen bisa tetap menggunakan QRIS tanpa khawatir ada tambahan biaya PPN,” ujar BI melalui akun Instagram resmi mereka, @bank_indonesia, pada Sabtu (28/12/2024).
Sejak 1 Desember 2024, BI juga telah menetapkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp 500.000 pada merchant UMI, yang berarti PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp 0.
Meskipun tarif PPN naik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN ini sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa inflasi saat ini berada di angka 1,6%, dan dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2%. Dwi memastikan bahwa inflasi tetap dijaga pada kisaran 1,5% hingga 3,5% pada 2025.
Namun, meski pemerintah menilai dampak kenaikan PPN terbatas, beberapa pengusaha dan bankir mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini juga berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR dan KKB.
Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), menilai bahwa kenaikan PPN dapat menjadi tantangan khususnya bagi sektor properti, karena harga bahan bangunan yang lebih tinggi bisa memengaruhi harga properti, sementara ketidakpastian ekonomi dapat berdampak pada daya beli masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik