EKBIS
Harga Emas Antam Pada 2 Agustus 2025
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (2/8/2025), berada di angka Rp1.948.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.793.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (2/8/2025).
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.024.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.948.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.836.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.729.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.515.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.975.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.312.000.
- Harga emas 50 gram: Rp94.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp189.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp472.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp944.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.888.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Yan Kusuma/goeh)
-
OASE14/10/2026 05:00 WIBInilah Doa Nabi Muhammad SAW agar Hujan Membawa Manfaat
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
EKBIS14/10/2026 09:30 WIBIHSG Menghijau, Lalu Memerah
-
NASIONAL14/10/2026 14:00 WIBSiap Tumpas Musuh Presisi Tinggi, KSAL Bentuk Batalyon Sniper
-
EKBIS14/10/2026 13:30 WIBBukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini
-
NASIONAL14/10/2026 06:00 WIBBPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri