EKBIS
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,3 Juta/Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Emas Antam kembali mencetak rekor baru pada perdagangan hari ini, Selasa (14/10/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp29.000 ke level Rp2.360.000 per gram, menjadi rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Kenaikan tajam ini melanjutkan tren positif harga emas sejak awal Oktober. Pada Senin (13/10/2025), harga emas sempat menanjak Rp6.000 ke level Rp2.305.000 pada pagi hari, lalu naik lagi Rp26.000 di sore hari ke Rp2.331.000, yang sebelumnya merupakan rekor tertinggi.
Sehari sebelumnya, Sabtu (11/10/2025), harga emas Antam juga mengalami kenaikan Rp5.000 menjadi Rp2.299.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali kepada Logam Mulia juga naik signifikan Rp29.000 ke posisi Rp2.209.000 per gram pada Selasa ini.
Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan penguatan harga emas dunia yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik global dan pelemahan dolar AS. Investor global cenderung beralih ke emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Berikut daftar harga pecahan emas Antam (Logam Mulia) per Selasa, (14/10/2025):
0,5 gram: Rp1.230.000
1 gram: Rp2.360.000
2 gram: Rp4.660.000
3 gram: Rp6.965.000
5 gram: Rp11.575.000
10 gram: Rp23.095.000
25 gram: Rp57.612.000
50 gram: Rp115.145.000
100 gram: Rp230.212.000
250 gram: Rp575.265.000
500 gram: Rp1.150.320.000
1.000 gram: Rp2.300.600.000
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sedangkan untuk penjualan kembali emas ke Antam, PPh 22 sebesar 1,5% berlaku bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Dengan rekor terbaru ini, emas Antam semakin menunjukkan daya tariknya sebagai instrumen investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Firmansyah/Mun)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik