EKBIS
Purbaya: Belum Ada Anggota DPR yang Daftar Seleksi OJK
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Pansel untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota OJK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga sejauh ini belum menerima pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari kalangan Anggota DPR.
“DPR belum kelihatan sekarang,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sebagai catatan, Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota DK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Purbaya menyebut sudah melihat beberapa kandidat yang memiliki kapasitas memadai sebagai Anggota DK OJK. Namun, dia masih ingin melihat perkembangan pendaftar ke depannya.
“Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,” ujarnya.
Purbaya pun mengatakan dirinya juga belum melihat pendaftaran dari Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
“Bu Kiki (panggilan Friderica) saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tuturnya.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Mukhamad Misbakhun, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, masuk ke dalam bursa calon Ketua DK OJK.
Pansel pun menyatakan politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti DK OJK, namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.
Ketentuan ini sebagaimana amanat Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, pendaftaran calon DK OJK masih berlangsung. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
(Purnomo/goeh)
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
JABODETABEK10/04/2026 16:00 WIBPolisi Ringkus Komplotan KPK Gadungan yang Peras Anggota DPR
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
-
NASIONAL10/04/2026 16:00 WIBICW Desak DPR Transparan soal RUU Perampasan Aset

















